Rabu, 27 Januari 2021

Difasilitasi KPU Sulut, KPU Boltim dan Manado siap ke MK

KPU Boltim dan Manado makin siap menghadapi Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) yang akan digelar sidang pendahuluannya pada 29 Januari di Mahkamah Konstitusi. KPU Sulut yang memiliki kewajiban untuk memfasilitasi, terus menseriusi tanggung jawabnya. 

Hal ini nampak ketika Rabu (27/01) sore, KPU Sulut menggelar Rakor Fasilitasi Sengketa dengan KPU Kota Manado dan Kabupaten Boltim. Sebelumnya telah dilaksanakan 3 kali rakor. Sekali di Tondano dan dua kali di Jakarta.

Rakor yang digelar di Rumah Pintar Pemilu KPU Sulut, dibuka Ketua KPU Sulut Ardilles Mewoh. Dalam.sambutannya, Mewoh mengingatkan bahwa sejak MK meregister dalam BRPK (Buku Registrasi Perkara Konstitusi) maka sudah resmi Boltim dan Manado berperkara. 

"Perlu dipahami juga bahwa dengan adanya gugatan di MK, perlu dipahami bahwa untuk Manado dan Boltim belum ada yang secara resmi sebagai pemenang Pilkada," ungkap Mewoh. 

Teken PK, KPU Sulut Komitmen Tingkatkan Kinerja dan Akuntabilitas Keuangan

 

 

Komitmen terhadap peningkatan kinerja dalam konteks kebijakan anggaran berbasis kinerja terus dilakukan jajaran KPU Provinsi Sulawesi Utara. 

Sebagai lembaga yang menggunakan anggaran negara dalam pelaksanaan tugas dan kegiatannya serta lembaga yang mengedepankan sistem keterbukaan, transparan, akuntabel dan dapat dipertanggungjawabkan, maka KPU Provinsi Sulawesi Utara melaksanakan Perjanjian Kinerja (PK) tahun anggaran 2021. 

Penandatanganan PK tersebut dilaksanakan di Rumah Pintar Pemilu Kantor KPU Sulawesi Utara, Rabu (27/01).  Pihak yang menandatangi PK adalah Ketua KPU Provinsi Sulawesi Utara, Ardiles Mewoh dan Sekretaris KPU Provinsi Sulut, Pujiastuti.

Kamis, 10 September 2020

Eits, Ingat! (Nanti) 23 September

dok. info pemilu pilkada

Ups,  23 September?  Nggak salah?  Bukankah hari pemungutan suara Pemilihan Serentak 2020 telah beralih ke tanggal 9 Desember 2020?

Nggak salahlah.  Karena yang dimaksudkan judul di atas bukan 23 September sebagai hari pemungutan suara, namun sebagai hari dimana bakal pasangan calon peserta  Pilkada 2020 akan ditetapkan sebagai pasangan calon yang memenuhi persyaratan calon.  

Tanggal 4-6 September yang baru berlalu,  KPU telah menerima pendaftaran para bakal kandidat. Mereka yang mendaftar dan memenuhi persyaratan pencalonan serta memasukan syarat calon diberikan status 'diterima' pendaftarannya. 

Status diterima pendaftarannya bukan berarti telah sah sebagai pasangan calon.  Status mereka barulah 'bakal pasangan calon (bapaslon)'. Artinya belum  sebagai pasangan calon (paslon)  yang sah untuk melangkah pada tahapan berikutnya yaitu kampanye.  

Hal ini perlu diangkat dan diingatkan mengingat masih terjadi kesalahan penggunaan nomenklatur untuk menyebut para bakal calon yang baru saja mendaftar. Sebagian orang telah menyebut mereka sebagai pasangan calon, padahal tidaklah demikian penyebutan yang benar. 

Para bapaslon tersebut masih harus melewati tahapan penelitian atau verifikasi keabsahan syarat calon,  pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani, tanggapan masyarakat, perbaikan syarat calon,  dan verifikasi hasil perbaikan. 

Nah sesudah melalui tahapan-tahapan tersebut, barulah kemudian pada tanggal 23 September nanti,  akan ditetapkan dalam rapat pleno KPU, siapa yang benar-benar memenuhi syarat sebagai Pasangan Calon peserta pemilihan.  

Ada kemungkinan bapaslon akan tereliminasi jika dari hasil verifikasi, ternyata syarat calon tidak terpenuhi keabsahannya secara kumulatif.  

So,  kurang tepat para kandidat yang baru mendaftar disebut 'pasangan calon'.  Sebutlah mereka sebagai 'bakal pasangan calon'.  Tunggu tanggal 23 September 2020 barulah akan nyata siapa yang layak disebut Pasangan Calon (Paslon)  peserta pemilihan serentak 2020.

Inga-inga (nanti)  23 September!  

Rabu, 09 September 2020

Ketentuan Pidana Tahapan Pencalonan Pemilihan 2020

 

Oleh: 

Meidy Y. Tinangon (Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Sulut)

Tahapan pencalonan sementara berlangsung. Setelah pendaftaran Bapaslon tanggal 4-6 September 2020, selanjutnya akan dilaksanakan verifikasi syarat calon termasuk didalamnya pemeriksaan kesehatan, perbaikan syarat calon, verifikasi perbaikan syarat calon, hingga akhirnya penetapan Pasangan Calon pada tanggal 23 September 2020. 

Dalam tahapan pencalonan, terdapat ketentuan yang mengatur mengenai pelanggaran pidana dan sanksinya. Ketentuan tersebut pastinya perlu diperhatikan baik oleh penyelenggara maupun oleh Bapaslon dan pemilih.

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015, berikut ini diuraikan beberapa ketentuan pidana dalam tahapan Pencalonan. 

Jumat, 04 September 2020

Simak, 4 Pasal PKPU Pencalonan yang Berubah Pasca PKPU Nomor 9 Tahun 2020 Diundangkan

sumber gambar ilustrasi: www.hukumonline.com
www.hukumonline.com


Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota  resmi diundangkan pada 1 September 2020 dalam Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 980. Seperti apa isi perubahan dalam peraturan KPU tersebut? 

Tidak banyak yang mengalami perubahan dalam PKPU tersebut. Tercatat hanya 4 pasal yang mengalami perubahan ditambah 1 dokumen formulir pencalonan dalam lampiran. Pasal-pasal yang mengalami perubahan adalah:

  1. Pasal 4 ayat (1) huruf p angka 2, yang merupakan penyesuaian atau tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 6 P/HUM/2020 yang membolehkan bakal calon yang saat mencalonkan diri, memegang jabatan Wakil Gubernur untuk dapat mencalonkan diri sebagai Bupati/Wali Kota/Wakil Bupati/Wakil Wali Kota.
  2. Pasal 40 huruf c dan huruf e, terkait dengan mekanisme penerimaan pendaftaran bakal pasangan calon.
  3. Pasal 68 ayat (3), terkait dengan pengumuman hasil penetapan Bakal Pasangan Calon.
  4. Pasal 90 ayat (1) huruf a, huruf d dan huruf g, yang mengatur tentang beberapa hal yang bisa menyebabkan pembatalan pasangan calon.
Ketentuan yang berubah dan perbandingan dengan PKPU sebelumnya, dapat  dilihat pada tabel berikut:

NO

PASAL YANG BERUBAH

PERBANDINGAN

SEBELUM PERUBAHAN

SESUDAH PERUBAHAN

1

Pasal 4 ayat (1) huruf p angka 2

Pasal 4

(1)  Warga Negara Indonesia dapat menjadi Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a.       ….

b.       …. Dst

p.    belum pernah menjabat sebagai:

1. Gubernur bagi calon Wakil Gubernur, calon Bupati, calon Wakil Bupati, calon Walikota atau calon Wakil Walikota di daerah yang sama;

2. Wakil Gubernur bagi calon Bupati, calon Wakil Bupati, calon Walikota atau calon Wakil Walikota di daerah yang sama; atau

3. Bupati atau Walikota bagi Calon Wakil Bupati atau Calon Wakil Walikota di daerah yang sama;

Pasal 4

(2)  Warga Negara Indonesia dapat menjadi Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a.       ….

b.       …. Dst

p.    belum pernah menjabat sebagai:

1. Gubernur bagi calon Wakil Gubernur, calon Bupati, calon Wakil Bupati, calon Walikota atau calon Wakil Walikota di daerah yang sama;

2. Wakil Gubernur bagi calon Bupati, calon Wakil Bupati, calon Walikota atau calon Wakil Walikota di daerah yang sama; atau

3. Bupati atau Walikota bagi Calon Wakil Bupati atau Calon Wakil Walikota di daerah yang sama;

2

Pasal 40 huruf c dan huruf e

Pasal 40

Dalam menerima pendaftaran Bakal Pasangan Calon, KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota bertugas:

a.    menerima dokumen persyaratan pencalonan dan persyaratan calon yang diajukan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik atau perseorangan;

b.    meneliti pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam 39 ayat (3) huruf a;

c.     meneliti dokumen persyaratan pencalonan yaitu:

1.    keabsahan terhadap dokumen dimaksud dalam Pasal 39 ayat (3) huruf b dilakukan dengan berpedoman pada Keputusan Menteri yang diterima oleh KPU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (6); dan

2.    keabsahan terhadap dokumen dimaksud dalam Pasal 39 ayat (3) huruf e dilakukan dengan berpedoman pada kepengurusan Partai Politik tingkat provinsi untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dan tingkat kabupaten/kota untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota yang disampaikan oleh KPU atau KPU Provinsi/KIP Aceh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (4) dan ayat (7); atau

3.    kelengkapan dokumen keputusan pengambilalihan kepengurusan Partai Politik tingkat provinsi atau tingkat kabupaten/kota.

d.    berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud dalam huruf b dan huruf c, KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota mencatat penerimaan dokumen persyaratan pencalonan dan persyaratan calon yang diajukan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik menggunakan Tanda Terima pendaftaran formulir Model TT.1-KWK, yang berisi:

1.    nama Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang mendaftarkan Bakal Pasangan Calon;

2.    nomor dan tanggal keputusan Pimpinan Partai Politik tingkat pusat dan/atau keputusan Pimpinan Partai Politik tingkat provinsi sebagaimana dimaksud dalam huruf c;

3.    nomor dan tanggal Keputusan Pimpinan Partai Politik tingkat pusat tentang persetujuan Bakal Pasangan Calon yang diusulkan oleh pengurus Partai Politik tingkat provinsi atau pengurus Partai Politik tingkat kabupaten/kota, yang ditandatangani oleh Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal atau nama lain Pimpinan Partai Politik tingkat pusat;

4.    hari, tanggal, dan waktu penerimaan dokumen persyaratan pencalonan dan persyaratan calon;

5.    alamat dan nomor telepon bakal calon, alamat dan nomor telepon kantor Pimpinan Partai Politik atau masing-masing kantor Pimpinan Partai Politik yang bergabung mendaftarkan Bakal Pasangan Calon; dan

6.    jumlah dan jenis kelengkapan dokumen persyaratan pencalonan dan persyaratan calon.

e.    meneliti dokumen persyaratan jumlah minimal dukungan dan persebaran serta persyaratan Bakal Pasangan Calon perseorangan;

f.      berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud dalam huruf e, KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota mencatat penerimaan dokumen persyaratan pencalonan dan persyaratan calon perseorangan menggunakan Tanda Terima Pendaftaran formulir Model TT.1-KWK, yang berisi:

1.    nama lengkap bakal calon;

2.    hari, tanggal, dan waktu penerimaan dokumen persyaratan pencalonan dan persyaratan calon;

3.    alamat dan nomor telepon bakal calon;

4.    jumlah dan jenis kelengkapan dokumen persyaratan pencalonan dan persyaratan calon; dan 

5.    dokumen persyaratan dukungan dan sebaran dukungan bakal calon.

g.    menerima daftar nama Tim Kampanye tingkat provinsi, kabupaten/kota, dan kecamatan;

h.    memberikan formulir sebagaimana dimaksud dalam huruf d kepada Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang mengajukan Bakal Pasangan Calon atau formulir sebagaimana dimaksud dalam huruf f kepada Bakal Pasangan Calon Perseorangan; dan

i.      memberikan surat pengantar pemeriksaan kesehatan jasmani, rohani, dan bebas penyalahgunaan narkotika di rumah sakit yang ditunjuk oleh KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota kepada Bakal Pasangan Calon.

j.      memasukkan data ke dalam Sistem Informasi Pencalonan berupa:

1.    Bakal Pasangan Calon dan data dukungan Partai Politik atau Gabungan Partai Politik; dan

2.    Bakal Pasangan Calon perseorangan.

Pasal 40

Dalam menerima pendaftaran Bakal Pasangan Calon, KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota bertugas:

a.     menerima dokumen persyaratan pencalonan dan persyaratan calon yang diajukan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik atau perseorangan;

b.    meneliti pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam 39 ayat (3) huruf a;

c.     meneliti dokumen persyaratan pencalonan yaitu:

1.         keabsahan terhadap dokumen dimaksud dalam Pasal 39 ayat (3) huruf b dilakukan dengan berpedoman pada Keputusan Menteri yang diterima oleh KPU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (6); dan

2.         keabsahan terhadap dokumen dimaksud dalam Pasal 39 ayat (3) huruf e dilakukan dengan berpedoman pada kepengurusan Partai Politik tingkat provinsi untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dan kepengurusan Partai Politik tingkat kabupaten/kota untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota yang disampaikan oleh KPU atau KPU Provinsi/KIP Aceh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (4) dan ayat (7); atau

3.         kelengkapan dokumen keputusan pengambilalihan kepengurusan Partai Politik tingkat provinsi atau tingkat kabupaten/kota; dan

4.         Kelengkapan dokumen syarat calon.

d.         berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud dalam huruf b dan huruf c, KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota mencatat penerimaan dokumen persyaratan pencalonan dan persyaratan calon yang diajukan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik menggunakan Tanda Terima pendaftaran formulir Model TT.1-KWK, yang berisi:

1.  nama Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang mendaftarkan Bakal Pasangan Calon;

2.  nomor dan tanggal keputusan Pimpinan Partai Politik tingkat pusat dan/atau keputusan Pimpinan Partai Politik tingkat provinsi sebagaimana dimaksud dalam huruf c;

3.  nomor dan tanggal Keputusan Pimpinan Partai Politik tingkat pusat tentang persetujuan Bakal Pasangan Calon yang diusulkan oleh pengurus Partai Politik tingkat provinsi atau pengurus Partai Politik tingkat kabupaten/kota, yang ditandatangani oleh Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal atau nama lain Pimpinan Partai Politik tingkat pusat;

4.  hari, tanggal, dan waktu penerimaan dokumen persyaratan pencalonan dan persyaratan calon;

5.  alamat dan nomor telepon bakal calon, alamat dan nomor telepon kantor Pimpinan Partai Politik atau masing-masing kantor Pimpinan Partai Politik yang bergabung mendaftarkan Bakal Pasangan Calon; dan

6.  jumlah dan jenis kelengkapan dokumen persyaratan pencalonan dan persyaratan calon.

e.          meneliti dokumen persyaratan jumlah minimal dukungan dan persebaran serta persyaratan Bakal Pasangan Calon perseorangan dan kelengkapan dokumen syarat calon;

f.            berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud dalam huruf e, KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota mencatat penerimaan dokumen persyaratan pencalonan dan persyaratan calon perseorangan menggunakan Tanda Terima Pendaftaran formulir Model TT.1-KWK, yang berisi:

1.  nama lengkap bakal calon;

2.  hari, tanggal, dan waktu penerimaan dokumen persyaratan pencalonan dan persyaratan calon;

3.  alamat dan nomor telepon bakal calon;

4.  jumlah dan jenis kelengkapan dokumen persyaratan pencalonan dan persyaratan calon; dan 

5.  dokumen persyaratan dukungan dan sebaran dukungan bakal calon.

g.          menerima daftar nama Tim Kampanye tingkat provinsi, kabupaten/kota, dan kecamatan;

h.          memberikan formulir sebagaimana dimaksud dalam huruf d kepada Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang mengajukan Bakal Pasangan Calon atau formulir sebagaimana dimaksud dalam huruf f kepada Bakal Pasangan Calon Perseorangan; dan

i.            memberikan surat pengantar pemeriksaan kesehatan jasmani, rohani, dan bebas penyalahgunaan narkotika di rumah sakit yang ditunjuk oleh KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota kepada Bakal Pasangan Calon.

j.            memasukkan data ke dalam Sistem Informasi Pencalonan berupa:

1.  Bakal Pasangan Calon dan data dukungan Partai Politik atau Gabungan Partai Politik; dan

2.  Bakal Pasangan Calon perseorangan.

 

3

Pasal 68 ayat (3)

Pasal 68

(1)      KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota menetapkan hasil verifikasi persyaratan pencalonan, persyaratan bakal calon, penetapan Pasangan Calon peserta Pemilihan pada rapat pleno dan menuangkan hasil verifikasi dalam Berita Acara Penetapan Pasangan Calon.

(2)      Berdasarkan Berita Acara Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota menetapkan Pasangan Calon dengan Keputusan KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota.

(3)      KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota mengumumkan hasil penetapan Pasangan Calon sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam rapat pleno terbuka di kantor KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota.

Pasal 68

(1)      KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota menetapkan hasil verifikasi persyaratan pencalonan, persyaratan bakal calon, penetapan Pasangan Calon peserta Pemilihan pada rapat pleno dan menuangkan hasil verifikasi dalam Berita Acara Penetapan Pasangan Calon.

(2)      Berdasarkan Berita Acara Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota menetapkan Pasangan Calon dengan Keputusan KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota.

(3)      KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota mengumumkan hasil penetapan Pasangan Calon sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam rapat pleno terbuka di kantor di papan pengumuman dan/atau di laman KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota.

4

Pasal 90 ayat (1) huruf a, huruf d dan huruf g

Pasal 90 (1)

Pasangan Calon dikenakan sanksi pembatalan sebagai peserta Pemilihan oleh KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota, apabila:

a.         Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye terbukti menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk memengaruhi pemilih berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, sebelum hari pemungutan suara;

b.         Pasangan Calon terbukti melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, sebelum hari pemungutan suara;

c.          Pasangan Calon terbukti menerima dan/atau memberikan imbalan dalam proses pencalonan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;

d.         Pasangan Calon terbukti melakukan kampanye di media cetak atau elektronik, berdasarkan Putusan Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota;

e.         melakukan penggantian pejabat sejak 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan Pasangan Calon sampai dengan akhir masa jabatan, bagi Calon atau Pasangan Calon yang berstatus sebagai Petahana;

f.           menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan Pemerintah Daerah untuk kegiatan pemilihan sejak 6 (enam) bulan sebelum ditetapkan sebagai Pasangan Calon sampai dengan penetapan Pasangan Calon Terpilih, bagi Calon atau Pasangan Calon yang berstatus sebagai Petahana; dan

b.         g. tidak menyerahkan surat izin cuti kampanye, bagi Calon yang berstatus sebagai Petahana.

(2)      Pembatalan Pasangan Calon peserta Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak mengubah nomor urut Pasangan Calon peserta Pemilihan yang lain.

Pasal 90 (1)

Pasangan Calon dikenakan sanksi pembatalan sebagai peserta Pemilihan oleh KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota, apabila:

a.         Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye terbukti menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk memengaruhi penyelenggara Pemilihan dan/atau Pemilih berdasarkan putusan Bawaslu Provinsi dan/atau putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap., sebelum hari pemungutan suara;

b.         Pasangan Calon terbukti melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, sebelum hari pemungutan suara;

c.          Pasangan Calon terbukti menerima dan/atau memberikan imbalan dalam proses pencalonan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;

d.         Pasangan Calon terbukti melakukan kampanye di media cetak atau elektronik, berdasarkan Putusan Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota;

e.         melakukan penggantian pejabat sejak 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan Pasangan Calon sampai dengan akhir masa jabatan, bagi Calon atau Pasangan Calon yang berstatus sebagai Petahana;

f.           menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan Pemerintah Daerah untuk kegiatan pemilihan sejak 6 (enam) bulan sebelum ditetapkan sebagai Pasangan Calon sampai dengan penetapan Pasangan Calon Terpilih, bagi Calon atau Pasangan Calon yang berstatus sebagai Petahana; dan

g.          tidak menyerahkan surat izin cuti kampanye, bagi Calon yang berstatus sebagai Petahana.

(2) Pembatalan Pasangan Calon peserta Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak mengubah nomor urut Pasangan Calon peserta Pemilihan yang lain.

 

 

5.

Lampiran II

bentuk dan jenis formulir Model BB.1-KWK

SURAT PERNYATAAN BAKAL CALON GUBERNUR/WAKIL GUBERNUR/ BUPATI/ WAKIL BUPATI/WALI KOTA/WAKIL WALI KOTA

 

Huruf A angka 5

5. belum pernah menjabat sebagai:

a. Gubernur bagi Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati, Calon Wakil Bupati, Calon Wali Kota atau Calon Wakil Wali Kota di daerah yang sama;

b. Wakil Gubernur bagi Calon Bupati, Calon Wakil Bupati, Calon Wali Kota, atau Calon Wakil Wali Kota di daerah yang sama; atau

c. Bupati atau Wali Kota bagi Calon Wakil Bupati atau Calon Wakil Wali Kota di daerah yang sama;

bentuk dan jenis formulir Model BB.1-KWK

SURAT PERNYATAAN BAKAL CALON GUBERNUR/WAKIL GUBERNUR/ BUPATI/ WAKIL BUPATI/WALI KOTA/WAKIL WALI KOTA

 

Huruf A angka 5

5. belum pernah menjabat sebagai:

a. Gubernur bagi Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati, Calon Wakil Bupati, Calon Wali Kota atau Calon Wakil Wali Kota di daerah yang sama; atau

b. Wakil Gubernur bagi Calon Bupati, Calon Wakil Bupati, Calon Wali Kota, atau Calon Wakil Wali Kota di daerah yang sama; atau

c. Bupati atau Wali Kota bagi Calon Wakil Bupati atau Calon Wakil Wali Kota di daerah yang sama;

Minggu, 05 Juli 2020

Adaptasi Dinamika Kinerja KPU di Era Kenormalan Baru

| "KPU Lawan Covid-19" || sumber www.kpu.go.id | 

Lembaga Penyelenggara Pemilu, khususnya jajaran Komisi Pemilihan Umum, di tahun ini mengemban tugas untuk melaksanakan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati  serta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Serentak atau secara singkat kita sebut Pemilihan Serentak Tahun 2020.

Kita tahu bersama, hari pemungutan suara Pemilihan Serentak Tahun 2020, sebelumnya jatuh pada tanggal 23 September 2020. Namun ketika terjadi penundaan tahapan akibat Pandemi Covid-19 di bulan Maret 2020, kemudian dilanjutkan kembali sejak 15 Juni 2020, maka sebagaimana jadwal tahapan dalam Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2020, hari di mana masyarakat pemilih akan menggunakan hak pilihnya, jatuh pada tanggal 9 Desember 2020.

Bagaimana penyelenggara pemilu bekerja di era kenormalan baru?

Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2020, telah menegaskan bahwa setiap tahapan yang dilaksanakan di masa pandemi Covid-19 wajib dilaksanakan dengan memerhatikan protokol pencegahan Covid-19. 

Beberapa adaptasi yang telah dan sedang diterapkan khususnya oleh jajaran KPU mulai tingkat pusat sampai daerah (Provinsi dan Kabupaten/Kota) termasuk jajaran badan penyelenggara ad hoc seperti Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di tingkat kecamatan dan Panitia Pemungutan Suara (PPS)  di tingkat desa/kelurahan diantaranya adalah:

1. Mengurangi / menghindari kegiatan yang mengumpulkan banyak orang 

Kegiatan-kegiatan seperti sosialisasi dilaksanakan dengan metode online/daring untuk menghindari terjadinya pengumpulan orang dalam jumlah yang besar yang berpotensi menjadi media transmisi covid-19.

Jika pun kegiatan-kegiatan tertentu harus dilaksanakan dengan metode tatap muka, maka protokol pencegahan mulai dari cuci tangan, pengukuran suhu tubuh, dan menggunakan masker menjadi sebuah mekanisme baru yang wajib diimplementasi.

2. Membatasi perjalanan dinas hanya untuk urusan yang sangat urgen

KPU RI telah menghimbau untuk supaya KPU daerah membatasi atau bahkan tidak melaksanakan perjalanan koordinatif/konsultasi ke Jakarta. Semua urusan konsultasi dan koordinasi dilaksanakan secara daring.

3. Penerapan physical distancing dan wajib menggunakan APD dan kelengkapan sarana kebersihan di tempat kerja  

Physical distancing mulai diterapkan di ruang-ruang kerja staf. Ruang kerja hanya boleh ditempati dengan pengaturan meja kerja memerhatikan jarak aman minimal 1 meter. 

Ruangan-ruangan yang sebelumnya padat, dan akan mengakibatkan tidak terjaganya jarak aman antara staf, maka diambil kebijakan untuk adanya sistem WFH-WFO secara bergantian. Beberapa staf diijinkan bekerja dari rumah (WFH) di hari-hari tertentu, sementara yang lain bekerja di kantor (WFO). Hal tersebut dilakukan secara bergantian sesuai jadwal. 

Seluruh personil yang bekerja di kantor wajib menggunakan alat pelindung diri (APD) minimal masker.  Yang lalai pakai masker langsung dapat teguran. 

Di depan pintu masuk disiapkan tempat cuci tangan dan hand sanitizer. Juga, semua wajib "ditembak" dengan "pistol" thermogun, untuk memastikan suhu tubuh dalam batas normal. 

Jika Anda bertamu di kantor KPU, Anda wajib mengisi form identifikasi pencegahan Covid-19.

Di setiap Satker KPU, sekarang telah dibentuk semacam gugus tugas pencegahan Covid-19, namanya Tim Pengendalian dan Pencegahan Covid-19. Tim ini bertugas memastikan pelaksanaan protokol pencegahan Covid-19, juga menjamin ketersediaan APD hingga suplemen/vitamin untuk menjaga daya tahan tubuh.

Soal APD, telah dan sedang disiapkan hingga ke jajaran penyelenggara ad hoc di kecamatan dan desa/kelurahan. 

4. Wajib Rapid-Test untuk penyelenggara yang akan melaksanakan kegiatan verifikasi faktual  

Saat ini, untuk daerah-daerah dimana terdapat bakal pasangan calon perseorangan sementara dilaksanakan verifikasi faktual dukungan. Kegiatan ini mewajibkan terjadinya pertemuan dengan jaga jarak dan tanpa kontak antara PPS dengan penduduk yang namanya tercantum dalam dokumen dukungan. 

Nah, sebelum turun lapangan, PPS wajib mengikuti rapid-test. Bagi mereka yang hasil rapid test-nya non reaktif, diperkenankan melaksanakan tugas. Jika hasil rapid-test adalah reaktif maka PPS tersebut tidak diperkenankan melaksanakan tugas verifikasi faktual. Hal ini semata-mata untuk memastikan bahwa petugas PPS yang turun door to door ke rumah pendukung bakal pasangan calon perseorangan dijamin bukan agen penyebar Covid-19.

Untuk melindungi petugas PPS, maka masker dan face shield menjadi APD wajib, disamping hand sanitizer. 


5. PPDP Wajib Rapid Test 

Mulai tanggal 15 Juli, kegiatan pencocokan dan penelitian dalam rangka pemutahiran data pemilih akan bergulir selama sebulan. Kegiatan ini juga mewajibkan Petugas Pemutahiran Data Pemilih (PPDP) untuk door to door ke rumah pemilih untuk menjamin keterdaftaran mereka yang sudah memiliki hak pilih dalam Daftar Pemilih. 

Seperti halnya PPS yang melaksanakan verifikasi faktual di atas, PPDP pun wajib mengikuti rapid test.  Saat direkrut mereka wajib mengisi pernyataan bersedia dilakukan rapid test yang difasilitasi KPU. Tak bersedia di-rapid test,  maka tak bisa direkrut sebagai PPDP.  Bagi mereka yang telah ditetapkan sebagai PPDP, namun kemudian hasil rapid test menunjukan hasil reaktif, maka PPDP tersebut harus bersedia diganti. 

Kenapa diganti?  PPDP masa tugasnya hanya sebulan untuk melakukan tugas coklit data pemilih. Jika mereka reaktif maka wajib isolasi mandiri selama 14 hari dan wajib test lanjutan (swab test). Tentu saja kondisi ini akan menghambat tahapan coklit yang hanya sebulan saja.

Demikian gambaran kerja adaptif penyelenggara pemilu di era kenormalan baru. Hal-hal ini harus dipatuhi oleh setiap penyelenggara pemilu, sebagai bentuk dukungan dan komitmen untuk bersama-sama memutus mata rantai transmisi Covid-19 dan tetap menjalanKan tanggung jawab yang diberikan negara untuk menggelar Pemilihan Serentak Tahun 2020.

Senin, 29 Juni 2020

Protap Pencegahan Covid-19 dalam Verifikasi Faktual Dukungan Bapaslon Perseorangan Pemilihan Serentak 2020

Jadwal Verifikasi Faktual (sumber PKPU 5/2020)
Selama 14 hari dalam rentang waktu 24 Juni 2020 sampai dengan 12 Juli 2020, Panitia Pemungutan Suara (PPS) di tingkat Desa/Kelurahan, melaksanakan tugas untuk melakukan Verifikasi Faktual (Verfak) dukungan Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Perseorangan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota. Bagaimana penerapan prosedur tetap (protap) pencegahan Covid-19 di tahapan Verfak tersebut?

Berikut ini mekanisme dan prosedur pelaksanaan verfak dukungan Bapaslon Perseorangan dalam upaya pencegahan Covid-19 sebagaimana diatur dalam Surat Edaran KPU Nomor 20 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan Tahun 2020 dalam Kondisi Bencana Nonalam Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

a.  Alat Pelindung Diri untuk PPS
Verifikasi faktual dilakukan oleh 1 (satu) orang PPS dengan cara mendatangi setiap tempat tinggal pendukung yang dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), yakni menggunakan alat pelindung diri (APD) berupa masker, sarung tangan sekali pakai dan pelindung wajah.

b.  Pengukuran Suhu Tubuh PPS dan Penggantian Petugas
PPS sebelum melakukan verifikasi faktual harus melakukan pengukuran suhu tubuh dengan menggunakan alat yang tidak menimbulkan kontak fisik dan memastikan kondisi Kesehatan petugas yang bersangkutan. Apabila berdasarkan hasil pengecekan suhu tubuh PPS paling rendah 38° (tiga puluh delapan derajat) celcius, maka PPS tidak melakukan verifikasi faktual dan meminta penggantian petugas untuk melakukan verifikasi faktual.

c.   Jaga jarak
PPS menjaga jarak aman dengan pendukung dan dilarang melakukan kontak fisik dan melakukan jabat tangan dengan pendukung Bapaslon perseorangan.

d.  Penggunaan Alat Tulis Oleh Pendukung
Jika pendukung akan mengisi dan/atau membubuhkan tanda tangan/cap jempol dalam Lampiran Berita Acara Model BA.5-KWK Perseorangan dan/atau menulis tidak mendukung pada kolom keterangan dalam formulir Model B.1.1-KWK Perseorangan, pendukung harus menggunakan alat tulis sendiri. Apabila pendukung tidak memiliki alat tulis, dapat menggunakan alat tulis yang disiapkan oleh PPS, dan petugas harus segera mensterilkan alat tulis setelah digunakan oleh pendukung.

e.   Mekanisme Alternatif Teknologi Informasi
Dalam hal pendukung menyatakan tidak memberikan dukungannya, tetapi tidak bersedia mengisi Lampiran Berita Acara Model BA.5-KWK Perseorangan pada saat verifikasi factual oleh PPS, yang bersangkutan dapat menyatakan tidak memberikan dukungan dengan menggunakan teknologi informasi.

Penggunaan teknologi informasi untuk pendukung yang tidak memberikan dukungannya tersebut, dilakukan dengan mekanisme: 
1)    pendukung mengisi dan menandatangani Lampiran Berita Acara Model BA.5-KWK Perseorangan yang diunduh melalui laman KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota. 
2)    pendukung menyampaikan Lampiran Berita Acara Model BA.5-KWK Perseorangan yang telah ditandatangani dengan mengirimkan melalui surat elektronik atau Media Daring petugas PPS.

f.    Koordinasi PPS dengan Bapaslon/Tim Penghubung
Dalam memastikan kesiapan pendukung untuk dilakukan verifikasi faktual, PPS berkoordinasi dengan Bakal Pasangan Calon perseorangan dan/atau Tim Penghubung Bakal Pasangan Calon untuk menentukan kelurahan/ desa atau sebutan lain yang terlebih dahulu dilaksanakan verifikasi faktual.

Bakal Pasangan Calon dan/atau tim penghubung Bakal Pasangan Calon harus menyampaikan kepada pendukung agar menyiapkan dokumen KTP-el atau Surat Keterangan, menggunakan masker ketika PPS datang ke tempat tinggal pendukung dan menyediakan alat tulis sendiri.

g.  Jika Pendukung Tak Dapat Ditemui
Dalam hal pendukung tidak dapat ditemui atau alamat tempat tinggal pendukung tidak ditemukan, PPS berkoordinasi dengan Bakal Pasangan Calon dan/atau tim penghubung Bakal Pasangan Calon untuk menghadirkan pendukung di wilayah desa/kelurahan atau sebutan lain pada tempat yang telah ditentukan dengan ketentuan:
1) mengatur waktu kehadiran pendukung.
2) paling banyak 5 (lima) orang pendukung dalam 1 (satu) waktu.
3) menghindari terjadinya kerumunan pendukung.

h.  Protap Covid-19 Jika Menghadirkan Pendukung di Suatu Tempat
Verifikasi faktual dengan menghadirkan pendukung dilakukan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
Jika Bakal Pasangan Calon dan/atau tim penghubung Bakal Pasangan Calon tidak dapat menghadirkan seluruh pendukung, PPS hanya melakukan verifikasi faktual terhadap pendukung yang hadir.

Pendukung yang tidak hadir, diberi kesempatan untuk datang langsung ke kantor PPS guna membuktikan dukungannya paling lambat sebelum batas akhir verifikasi faktual dengan tetap menerapkan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

PPS berkoordinasi dengan petugas penghubung untuk memastikan suhu tubuh pendukung tidak ada yang memiliki suhu tubuh paling rendah 38° (tiga puluh delapan derajat) celcius dan menyiapkan pendukung untuk:
1) membawa KTP-el atau Surat Keterangan,
2) menggunakan masker, dan
3) menyiapkan alat tulis masing-masing.

i.    Fasilitasi Bapaslon Kepada Pendukung untuk Vertual dengan Penggunaan TI Jika Pendukung Tidak Berkenan Didatangi PPS atau Terpapar Covid-19
Dalam hal pendukung tidak berkenan untuk didatangi oleh PPS, atau pendukung terpapar Corona Virus Disease 2019 (COVID-9), Bakal Pasangan Calon dan/atau tim penghubung Bakal Pasangan Calon memfasilitasi pendukung untuk memanfaatkan teknologi informasi yang disesuaikan dengan aksesibilitas daerah dan kemampuan Bakal Pasangan Calon dan/atau tim penghubung Bakal Pasangan Calon.

Verifikasi faktual dengan menggunakan teknologi informasi dilakukan secara daring (online) dan seketika (real time) dengan menggunakan panggilan video (video call) yang memungkinkan PPS dan pendukung untuk saling bertatap muka, melihat kesesuaian foto dalam KTP-el dengan wajah pendukung, dan berbicara secara langsung sebagaimana dalam verifikasi faktual secara luar jaringan (offline).

Dalam hal pendukung tidak memberikan dukungannya dalam verifikasi faktual tersebut, dilakukan dengan mekanisme:
1)    pendukung mengisi dan menandatangani Lampiran Berita Acara Model BA.5-KWK Perseorangan yang diunduh melalui laman KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota, dan
2)    pendukung menyampaikan Lampiran Berita Acara Model BA.5-KWK Perseorangan yang telah ditandatangani dengan mengirimkan melalui surat elektronik atau Media Daring petugas PPS.

Dalam hal Bakal Pasangan Calon perseorangan dan/ atau tim penghubung Bakal Pasangan Calon perseorangan tidak dapat memfasilitasi seluruh pendukung untuk menggunakan teknologi informasi, PPS hanya melakukan verifikasi faktual terhadap pendukung yang dapat menggunakan teknologi informasi.

Jika mekanisme dan ketentuan virtual dengan perangkat teknologi informasi tidak dilaksanakan, dukungan pendukung dinyatakan tidak memenuhi syarat.

Penyelenggara Terindikasi atau Terpapar Covid-19, Tak Bisa Melaksanakan Tugas
Selain pengaturan di atas, diatur juga ketentuan untuk penyelenggara jika terindikasi atau positif terpapar Covid-19.

Jika Anggota KPU Provinsi atau Anggota KPU Kabupaten/Kota terindikasi atau positif terinfeksi COVID-19, baik yang sedang menjalani isolasi mandiri maupun menjalani perawatan di Rumah Sakit, tidak diperbolehkan melaksanakan tugasnya dan tidak dapat dilakukan penggantian antarwaktu, kecuali alasan lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam hal Anggota PPK, PPS atau KPPS terindikasi atau positif terinfeksi COVID-19, baik yang sedang menjalani isolasi mandiri maupun menjalani perawatan di Rumah Sakit, tidak diperbolehkan melaksanakan tugasnya, dan tidak dapat dilakukan penggantian, kecuali alasan lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan (***)
----
(dirangkum dan dinarasikan Kembali oleh Meidy Y. Tinangon berdasarkan SE KPU Nomor 20 tahun 2020)